DPP LSM Repsus Dukung Pemberlakukan PPKM Darurat

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Repsus mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiayan Masyarakat (PPKM) Darurat disejumlah daerah.

Pemberlakuan PPKM Darurat itu sejatinya untuk melindungi dan menjaga masyarakaat dari pendemi Covid-19 serta menekan jumlah kasus penularan setiap hari,” sebut Ketua Umum DPP LSM Repsus, Azhar Budiman, Kepada awak media, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, saat ini jumlah pasien Covid 19 semakin bertambah, bahkan rumah sakit dibeberapa daerah tidak mampu menampung pasien corona dan masyarakat yang meninggal akibat Covid 19 juga semakin bertambah.

Selain itu, akibat Covid-19, banyak perekonomian masyarakat terpuruk. Untuk itu, agar kondisi tidak semakin buruk, pemerintah harus mengambil kebijakan tegas dan masyarakat harus mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

Kata Azhar, kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 sudah cukup maksimal, segala cara dan upaya telah ditempuh agar pandemi ini bisa segera berakhir. Karenanya, kita sebagai masyarakat harus ikut dan patuh apa yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sangat tidak mungkin pemerintah memberlakukan PPKM Darurat itu untuk menjerumuskan masyarakat. Tapi, sebaliknya peraturan itu untuk menyelamatkan masyarakatnya,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Aceh khususnya Banda Aceh yang telah diberlakukan PPKM Level 4, agar sama-sama mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah.

“Semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga aktivitas kita bisa normal seperti biasa,” harap Azhar.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *