Di Pos Penyekatan Aceh Tamiang, Pendatang Dari Sumut Masuk Aceh Diperiksa lagi

Aceh Tamiang – Di pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19 di Desa Sumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pendatang dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Provinsi Aceh diperiksa lagi oleh petugas gabungan, Minggu (22/8/21) malam.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar S.H, M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Senin (23/8/21)menjelaskan, puluhan petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan tersebut minggu malam itu mulai sekira pukul 08.00 wib hingga selesai menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang masuk dari Sumut ke wilayah Aceh.

Petugas memeriksa setiap warga yang melintas dari Sumut masuk ke Aceh, diperiksa keberadaan sertifikat vaksinnya, dicek suhu badan dan diberi teguran yang melanggar prokes serta memerintahkan putar balik lagi kendaraan ke arah Sumut, ucap Kabid Humas.

Dalam razia itu petugas telah memeriksa sertifikat vaksin masyarakat yang melintas dari Sumut dengan hasil sertifikat vaksin I berjumlah 33 dan vaksi II berjumlah 25, sambung Kabid Humas.

Kemudian petugas juga menyuruh putar balik kendaraan ke arah Sumut lagi karena melanggar aturan, masing-masing mobil penumpang sebanyak 10, mobil pribadi berjumlah 24, mobar truk sebanyak 5 dan sepeda motor sebanyak 13, tutur Kabid Humas.

Lebih lanjut masyarakat yang kena teguran petugas di pos itu berjumlah 35 orang karena melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, jelas Kabid Humas.

Berikutnya masyarakat yang dicek suhu badan berjumlah 40 orang, terang Kabid Humas lagi.

Petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan Sumut-Aceh Tamiang itu melakukan razia dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dari luar ke Provinsi Aceh, pungkas Kabid Humas.

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *