Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017.
Permintaan itu disampaikan, Ketua Umum DPP LSM Repsus, Azhar Budiman, kepada media, Jumat (27/8/2021) di Banda Aceh.
Dikatakan Azhar, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan tersebut sekitar Rp10 miliar lebih.
Selain itu, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa sejumlah anggota DPRA.” Hasil audit kerugian negara sudah ada dan pemeriksaan terhadap anggota DPRA juga sudah dilakukan, jadi saya berharap Polda Aceh untuk segera menetapkan tersangka,” tegas Azhar.
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus beasiswa ini sangat penting, hal ini agar publik tidak berasumsi dan beropini negatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh.
“Saya berharap Polda Aceh segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut. Agar masyarakat puas dengan hasil kerja Polda Aceh,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, ketika dikonfirmasi media, terkait kapan penetapan tersangka kasus beasiswa, menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu asistensi dari Bareskrim Polri, agar konstruksi hukum lebih kuat saat dilakukan gelar perkara kembali dan dapat ditentukan siapa tersangkanya.
“Kita tunggu bersama-sama nanti hasilnya. Intinya Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus beasiswa tersebut,” tutup Winardy.
Sumber : Bidhumas Polda Aceh