Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus, EFR (40), warga disalah satu gampong di Aceh Besar, yang merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak bawah umur.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 12 September 2021.
Setelah menerima laporan itu, polisi mendalami perkara tersebut dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumanhya di Aceh Besar, pada Kamis (16/9/2021),” sebut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada gentalamedia.com, Jumat (17/9/2021).
Kasat mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yakni berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Kejadian itu terjadi sejak bulan Februari 2021 pada saat ibu korban sedang berjualan. Dimana, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan pada ibu korban, lalu meminta korban untuk mengantar makanan yang dibelinya ke rumah pelaku
Setelah kembali mengantar makanan, korban menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual. Bahkan sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan berulang kali.
Saat ini EFR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan, pelaku dikenakan Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata AKP Ryan.
Sumber : Gentalamedia