Aceh Timur – Personil Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkotika. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilannya mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Kamis, 16 September 2021.
“Benar, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu ZZ (24) yang merupakan warga Aceh Tamiang, diamankan di Idi Rayeuk, Aceh timur. Kemudian AL alias BL (53) warga Nagan Raya, di amankan di SPBU Batuphat, Lhokseunawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., yang ikut didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, dalam siaran persnya, Jumat (17/9).
Winardy menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua orang pengendara sepeda motor jenis Vario yang membawa satu karung berisi barang.
Saat dihentikan, lanjutnya, pengendara sepeda motor tersebut langsung tancap gas. Namun, satu orang dibelakangnya terjatuh beserta sebuah karung yang dibawanya tersebut.
“Setelah dilakukan penggeladahan, ternyata karung tersebut berisi ganja,” sebut Winardy.
Tak puas di situ, petugas kemudian menginterogasi ZZ, yang diketahui masih berstatus mahasiswa. Ia mengakui, kalau barang haram tersebut diterima dari AL alias BL.
Mendapati informasi tersebut, ujar Winardy, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AL alias BL di SPBU Batuphat, Lhokseumawe.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu karung ganja seberat 9 kg, satu unit Hp Android warna hitam, dan satu unit Hp Samsung warna putih diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Winardy.