Selama Dua Hari, Polres Lhokseumawe Ringkus Puluhan Pemain Judi Online Higgs Domino

Lhokseumawe – Sejak Sabtu hingga Minggu (18-19/9/2021), Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus 22 pemain judi online chip Higgs Domino diberbagai tempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, saat menggelar konferensi pers, Senin (20/9/2021) mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

Kata Kapolres, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait permainan judi online game higgs domino. Atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

” Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, disejumlah warkop dan kafe petugas berhasil mengamankan 22 orang yang masih menggunakan aplikasi higgs domino untuk berjudi,” jelas Kapolres.

Selain meringkus pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu.

Kemudian, kepada mereka disangkakan dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang Hukum Jinayat.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh stakeholder yang ada agar menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian.

“Apalagi, fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi Chip Higgs Domino haram,” sebut Kapolres.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *