Bener Meriah – Satreskrim Polres Bener Meriah brhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor dan mobil. Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan enam unit mobil dan delapan sepeda motor.
Pelaku yang diamankan yakni SF, 38 tahun, HR, 34 tahun dan HS, 42 tahun, masing-masing warga Kecamatan Permata, Bener Meriah,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, saat mengelar konferensi pers, Selasa (21/9/2021), di Halaman Polres setempat.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, SF bertindak sebagai pencuri dan HR menjual barang curian sementara HS sebagai penadah.
Selain ketiga pelaku, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni IS, 27 tahun dan ZK, 35 tahun, masing-masing warga Kecamatan Sukamakmur, Bener Meriah.
Lanjut Kapolres, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai dengan Rp 2.500.000. Sedangkan untuk mobil pelaku menjual dengan kisaran harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 15 juta.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” kata Agung
Untuk pelaku SF terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun,” sebut Kapolres.
Pada kesempatan itu, Agung mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor dan usahakan menggunakan kunci ganda.
Kemudian, bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor maupun mobil silahkan datang langsung ke Polres Bener Meriah dengan membawa surat surat kendaraanya,” pungkas Kapolres.
Sumber : Gentalamedia