Tusuk Sepupu dengan Pisau, Seorang Paman di Aceh Besar Dijebloskan ke Penjara

Banda Aceh – IS, 24 tahun warga Kuta Baro, Aceh Besar dijebloskan ke penjara gara-gara menusuk anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Pelaku yang merupakan paman korban melakukan penusukan menggunakan pisau yang telah disiapkan di bawah jok sepeda motornya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/8/2021),” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (25/9/2021).

Kata Kasat, penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban.

Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk ke rumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya di bawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk ke dalam rumah, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim lagi.

“Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” sebut AKP M Ryan.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *