Pidie – Muhammad Zubair, 22 tahun, warga Gampong Mane, Kecamatan Mane Kabupaten Pidie, menjadi korban pencurian dengan kekerasan, pada Jum’at (24/9/2021), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Kawasan Air Terjun Dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam Kecamatan Tangse.
Pelaku merupakan temannya sendiri berinisial, BA, 27 tahun, warga Gampong Grong-Grong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dan kini telah diamankan Sat Reskrim Polres Pidie.
“Pelaku telah berhasil kita ringkus, pada Sabtu (25/9/2021), sekira pukul 00.10 WIB di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, saat sedang menjalani pengobatan setelah diamuk massa saat kejadian,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizak, kepada gentalamedia.com, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Dijelaskan Kasat, peristiwa itu bermula pada Jumat (24/9/2021), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku menjumpai korban di tempat tukang pangkas rambut yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah korban.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, lalu pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut.”Setelah korban selesai pangkas, korban pulang ke rumah dengan berjalan kaki,” ujar Kasat.
Kemudian, pada pukul 18.30 WIB saat korban sedang mandi, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di rumah korban, ayah dan ibu korban sempat bertemu dengan pelaku dipekarangan rumah yang mana saat itu pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban.
Setelah dijawab oleh ibu korban bahwa korban sedang mandi, pelakupun menunggu di luar rumah. Di saat sedang menunggu korban mandi, pelaku melihat sebilah golok yang tergeletak di samping rumah korban, lalu pelaku langsung mengambil golok tersebut dan menyelipkan dibalik jaket pelaku.
Lanjut Kasat, setelah selesai mandi, korban menemui pelaku di luar rumah, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke lokasi air terjun di Dusun Alue lhok Gampong Krueng Meuriam Kecamatan Tangse, dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor dari teman pelaku.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta korban untuk berhenti dengan alasan teman pelaku di lokasi tersebut. Setelah korban menghentikan sepeda motornya, pelaku turun ke sebelah kiri korban dan langsung membacok bagian belakang kepala korban. Sehingga korban terjatuh bersama sepeda motor, ketika korban sedang terjatuh, pelaku kembali membacok kepala dan wajah korban.
“Pasca dibacok oleh pelaku, korban berusaha sekuat tenaga untuk berdiri dan berlari mencari bantuan. Saat pelaku hendak melarikan sepeda motor korban, warga sudah berdatangan sehingga pelaku tidak berhasil melarikan diri dan langsung diamankan oleh warga,” sebut Kasat.
Pelaku melakukan hal itu, karena terlilit hutang sama toke tempat pelaku bekerja di daerah Lambaro Kabupayen Aceh Besar, sehingga pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban untuk dijual atau digadaikan agar mendapat uang.
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kasat lagi.
Sumber : Gentalamedia