Abdya – Tiga pemuda di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh ditangkap polisi akibat mencuri tablet milik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Abdya.
Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat dalam konfrensi pers di halaman Mapolres menjelaskan, ketiga pelaku sudah sejak beberapa hari terakhir atau sebelum melakukan aksi sudah terlebih dahulu memantau sekolah.
“Baru pada, Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 18.20 WIB saat sekolah dalam kondisi kosong mereka melakukan aksi. Sebanyak 11 tablet jenis Advan berhasil dicuri,” kata Kompol Muhayat, Senin, 27 September 2021.
Menerima laporan kehilangan dari pihak sekolah, kemudian polisi langsung melakukan hal-hal serangkaian proses hingga pelaku terungkap dan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebanyak tujuh tablet.
“Sisanya atau empat lainnya sedang dilakukan peyelidikan. Bisa saja empat lainnya sudah dijual atau disimpan di tempat lain,” ujarnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial, HM, 25 tahun, AR 24 tahun dan AL 18 tahun, ketiganya warga Desa Kuta Tinggi, sedangkan satu tersangka lain yakni berinisial IS, 33 tahun, warga Meunasah, Kecamatan Susoh ditangkap karena penadah.
Lanjut Waka, hukuman penjara sembilan tahun menantu para pelaku sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami juga mengimbau masyarakat, perkantoran dan sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak membiarkan bangunan dibiarkan kosong tanpa ada pengawasan, sebab dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sumber : Gentalamedia