
Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil meringkus penjual dan pembeli chip game online higgs domino, pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Teladan, Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kedua pelaku yakni IG, 35 tahun, penjual warga Gampong Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan RZ, 30 tahun, pembeli warga Gampong Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat saat mengeelar konferensi pers, Rabu (29/9/2021).
Kata Kapolres, dari IG, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisikan riwayat transaksi penjualan chips higgs domino island melalui aplikasi akun dana yang merupakan miliknya.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.663.000 yang diduga uang hasil penjualan chips higgs domino island.
Sementara dari RZ, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang di dalamnya terdapat pesan pembelian chips higgs domino island sebanyak 1B.
“Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 300.000 yang diduga akan digunakan untuk membeli chips higgs domino island di counter IG,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, pengunhkapan ini berawal pada, Senin 27 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Ranto Peureulak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polsek Ranto Peureulak saat ini telah marak terjadinya tindak pidana Jarimah maisir jenis Higgs Domino Island, hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
“Modus permainan dengan menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu mengisi/membeli chip pada salah satu counter ponsel di Gampong Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang mana untuk harga beli per 1B nya sebesar Rp 70.000,” terang Kapolres.
Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota Polsek Ranto Peureulak melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar terdapat counter ponsel yakni Indra Ponsel yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island. Atas temuan tersebut anggota kemudian melaporkan kepada Kapolsek.
Selanjutnya pada, Selasa 28 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek memerintahkan empat orang personelnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dimaksud.
“Dan tepatnya pada pukul 21.00 WIB oleh personel sempat melihat pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada pemilik pada counter Indra Ponsel milik pelaku IG,” sebut Kapolres lagi.
Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan handphone kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip higgs domino island. Para pelaku mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya itu dan keduanya dibawa ke Polsek Ranto Peureulak guna pengusutan hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Sumber : Gentalamedia