Aceh Utara – Dua terpidana penjual chip gim higgs domino JM, 25 tahun dan AM, 20 tahun, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali di depan umum di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis, (30/9/2021).
Keduanya ditangkap di sebuah kios kawasan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa, (20/4/2021) lalu.
Keduanya di hukum cambuk karena dinyatakan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari mengatakan, hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dua terpidana, dalam putusannya di jatuhi hukuman 12 kali cambuk, tetapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, maka masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat islam,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan chip higgs domino, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.
“Kajari juga berharap kepada masyarakat untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek judi online terutama permainan chip domino,” ujarnya.
Sumber : Gentalamedia