
Banda Aceh – Bobby, 48 tahun, warga Gampong Lam Manyang, K iaabupaten Aceh Besar yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (21/9/2021) di Gampong Punge Jurong.
Saat melakukan aksinya kejahatannya, Bobby terekam CCTV yang terpasang pada salah satu rumah warga di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (1/10/2021), mengatakan pelaku melakukan aksinya, pada Senin, 20 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh, yang diparkirkan di depan rumah setelah korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan salat Subuh.
Kata Kasat, setelah memarkirkan kendarannya, korban langsung masuk ke rumah dan sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban hendak pergi, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Kemudian, keesokan harinya atau pada Selasa, 21 September 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dan, berbekal informasi dari CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga, polisi melakukan penyelidikan dan melihat korban melakukan pencurian.
“Tim Rimueng berhasil meringkus pelaku di Gampong Punge Jurong yang pada saat itu sedang menggunakan sepeda merk Scorpion , sementara itu, hasil kejahatan disimpan di rumahnya di Gampong Lam Manyang, Aceh Besar,” sebut Kasat.
Selanjutnya, tim langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda supra x 125 milik korban serta sepeda motor milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ryan.
Sumber : Gentalamedia