Bener Meriah – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah meringkus seorang agen gas elpiji, S, pada Jumat (1/10/2021) di Gampong Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit.
Pelaku diringkus karena menjual 30 tabung gas elpiji subsidi di luar wilayah kerja pangkalannya,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
Dikatakan Kasat, pelaku melalukan aksinya dengan cara mengangkut dan menjual gas elpigi 3 Kg di Kecamatan Bukit yang diketahui di luar wilayah kerja pangkalan miliknya yaitu di Gampong Pondok Baru Kecamatan Bandar.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam, 30 tabung gas eliji 3 KG yang terisi dan 18 tabung gas elpiji kosong.
Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
“Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Bustani.
Sumber : Gentalamedia