Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang tenaga honorer pada Satpol PP Langsa berinisial, MI, 36 tahun, warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Pelaku diringkus, pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, dipinggir jalan Lorong Permai gampong setempat,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman, kepada gentalamedia.com, Selasa (5/10/2021).
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna putih yang berisi ganja dengan berat keseluruhan 171,90 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat BL 6821 FS serta beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan itu, kata Kasat, berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengendarkan ganja di gampongnya. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Lanjut Kasat, pelaku diberhentikan saat sedang mengendarai sepeda motornya dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam jok sepmornya ditemukan ganja.
“Kepada petugas pelaku mengakui jika ganja itu miliknya. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Sumber : Gentalamedia