Jual Beli Batu Delima Palsu, Tiga Warga Pekan Baru Diringkus Polisi

Banda Aceh – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima yang palsu.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Pekan Baru itu yakni , Yandri, 55 tahun, Nico, 49 tahun dan Alfian, 52 tahun.”Ketiganya diamankan atas kerjasama dan koordinasi Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara, Senin (11/10/2021).

Dijelaskan Kapolres, ketiga pelaku melakukan penipuan kepada warga yang sedang menunggu kenderaan umum di Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (9/9/2021).

Dimana, pelaku melakukan penipuan terhadap korban Mustafa Ismail yang saat itu sedang menunggu mobil L300 yang mengantar paket miliknya, pada Kamis (9/9/2021), di Lambaro, Aceh Besar. Kemudian kedua pelaku Nico dan Alfian datang menghampiri korban dengan berpura – pura menanyakan alamat seseorang,” kata Ipda Herri.

Kemudian, di saat itulah pelaku menarwarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar. Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ianya kembali ke rumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak enam mayam.

Selanjutnya, korban diperintahkan untuk mengambil air wudhu di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan salat sunat. Disaat korban melaksanakan salat sunat, pelaku meminta handphone milik korban.

“Setelah korban selesai melaksanakan salat, ia tidak melihat para pelaku tersebut,” tutur Ipda Herri.

Karena merasa tertipu akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Dan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B / 363 / IX / 2021 / SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membetuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi diwilayah hukum Polresta Banda Aceh ini.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, dimana mungkin didalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama,” kata Ipda Herri.

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya.

Kemudian, pihaknya melakukan koordinasi dengan personel Sat Reskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri dan akhirnya, Sabtu (2/10/2021) dini hari pelaku berhasil diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru disebuah rumah kos.

“Saat itu Yandri sedang memegang Handphone milik korban serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku,” ucap Ipda Herri lagi.

Sambung Kanit Tipidter, pada Kamis (7/10/2021), Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan diwilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban disana sebesar Rp 33 juta.

Lalu, personel Unit Tipidter dan Tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Subulussalam.

“Kesemua pelaku yang satu kelompok itu berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” sambungnya lagi.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan, sebut Ipda Herri lagi.

Pelaku penipuan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkas Ipda Herri Sabhara.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *