Polisi Bongkar Porstitusi Online di Langsa, Dua Pelaku Diringkus

LangsaSatuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/10/2021), menerangkan, dalam mengungkap porstitusi online petugas berhasil meringkus, ER, 44 tahun, IRT, sebagai pemilik rumah dan DP, 23 tahun, sebagai pengantar/kurir dan perantara wanita, keduanya Gampong Sidorejo.

Kata Krisna, porstitusi online itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sat Reskrim Polres Langsa, bahwa di gampong tersebut ada tempat perzinahan.

Berdasarkan informasi itu, maka pada Minggu, (3/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap keduanya.

Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp400 ribu, tiga unit handphone dan sepeda motor Vario Nopol BL 5305 FA warna hitam.

Lanjut Kasat, bisnis prostitusi ini terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita, dan mengatakan tarif untuk melakukan hubungan seksual dengan wanita (pekerja seks) yaitu shorttime sebesar Rp400 ribu dan longtime sebesar Rp700 ribu.

Setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks) yang mana sebelumnya wanita (pekerja seks) telah terlebih dahulu menghubungi tersangka DP untuk meminta job dan saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa.

Kemudian, tersangka DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju ke rumah tersangka ER. Lalu tersangka DP juga menjemput wanita (pekerja seks) menuju ke rumah tersangka ER.

Selanjutnya, setelah wanita (pekerja seks) tiba di rumah, tersangka DP langsung mengarahkan wanita (pekerja seks) masuk ke dalam kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu.

Dimana, dari hasil tersebut tersangka DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, tersangka ER mendapat uang sebesar Rp100 ribu dan wanita (pekerja seks) mendapat uang sebesar Rp150 ribu.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan Jarimah Zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath dan atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan Jarimah Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2)Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 33Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *