Polres Langsa Ungkap Tiga Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap

Langsa – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap tiga kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur dan menangkap tiga pelaku di tempat serta waktu yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, mengatakan, Kamis (14/10/2021), menyampaikan, untuk kasus rudapaksa pertama terjadi di sebuah pondok di areal perkebunan di Kecamatan Langsa, terhadap seorang remaja 16 tahun dengan pelaku, SS, 20 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota.

Kejadian itu, berawal pada Sabtu (2/10/2021) korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23.00 WIB, korban dibawa ke pondok/gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di kecamatan tersebut dan sesampainya di sana tersangka SS pun melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, kasus rudapaksa kedua terjadi di dalam rumah di Kecamatan Langsa Baro terhadap anak di bawah umur yang berusia 11 tahun, dengan tersangka berinisi RA, 41 tahun, warga Kecamatan Langsa Baro.

Aksi bejat itu terjadi, pada Minggu (22/8/2021), sekira pukul 20.30 WIB saat korban selesai mengaji, tersangka RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji. Lalu tersangka RA mengajak duduk di salah satu warung kopi di gampong tersebut, seperti biasa korban bersama adik-adiknya bermain handphone memakan makanan dan minuman di warung kopi tersebut hingga sekira pukul 22.00 WIB

Kemudian, tersangka RA, korban dan kedua adiknya pulang ke rumah, sesampainya di rumah tersebut tersangka RA kembali memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh tersangka RA, namun korban menolak akan tetapi tersangka RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban sehingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka.

Saat setelah makan dan minum pemberian dari tersangka RA korban merasakan ngantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas sehingga korban pun masuk ke dalam kamar korban dan tertidur. Dipertengahan malam selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya.

Lanjut Kasat, untuk kasus ketiga terjadi di dalam rumah di Kecamatan Langsa Kota, terhadap seorang remaja 15 tahun dengan tersangka, MN, 44 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota.

Dalam kasus ketiga ini terjadi Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur di ruang tamu rumah pamannya tersangka MN. Lalu, tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dan melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban.

Sambung Kasat, perbuatan ketiga tersangka pelaku rudapaksa tersebut dijerat dengan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Krisna.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *