Banda Aceh – Tim Batman Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh, Rabu (13/10/2021) malam berhasil meringkus pelaku pencurian tas warga di Masjid Raya Baiturrahman. Aksi pelaku tersebut sempat terekam di CCTV dan viral di media sosial.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto, Kamis (14/102021), mengatakan, pelaku, NA, 27 tahun, warga Kota Medan itu melakukan aksinya, Rabu (13/10/2021) saat korban sedang melaksanakan prosesi ijab kabul pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman.
Dimana, korban Hibatul Fajar, 23 tahun, warga Peuniti, Banda Aceh saat itu meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban melaksanakan ijab kabul pernikahan dan setelah melaksanakan hijab kabul, korban melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah hilang.
Kemudian kata Kapolsek, korban lainnya bernama Irfan, 21 tahun, warga Lhoknga Aceh Besar juga mengalami nasib yang sama. Irfan sebelum melaksanakan salat Zuhur, istirahat sejenak dengan meletakkan handphone miliknya dibawah kepala. Namun saat terbangun handphone miliknya telah hilang.
Setelah kejadian itu, kedua korban melaporkan pada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan petugas IT untuk melihat rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
“Petugas diruang CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral diberbagai media sosial,” tutur Kapolsek lagi.
Lanjut Kapolsek, dari hasil rekaman CCTV, Tim Batman Polsek Baiturrahman bersama keamanan Masjid Raya Baiturrahman melakukan koordinasi pemantauan terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya.
“Alhamdulillah, belum 24 jam, berkat kerjasama yang baik antara personel Polsek Baiturrahman dan keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di sekitar gedung pentas seni Taman Sari, Banda Aceh,” ucap Iptu Ferianto.
Kata Kapolsek lagi, pelaku sudah sering ke Banda Aceh, namun ia tidak memiliki perkejaan dan tempat tinggal yang tetap. Ia sehari – hari bertempat tinggal di Gedung Pentas Seni, Taman Sari. Setelah diamanka pelaku kemudian dibawa ke Polsek Baiturrahman untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.
Sumber : Gentalamedia