Lhokseumawe – Pada hari Kamis (14/10/2021), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal beserta seorang Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melakukan Pendeportasian terhadap dua orang WNA Berkebangsaan Malaysia yang telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dua Warga Negara Malaysia itu yakni Mahadzir bin Abd Rahman dan Darmawi bin Mhd Raden yang keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay.
Pendeportasian terhadap dua WNA asal Malaysia tersebut dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Imigrasi Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta di Terminal 3 keberangkatan pada Bandara Soekarno Hatta mengenai Pendeportasian 2 Deteni asal Malaysia tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.