Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga Pidie Diringkus Polisi

Pidie– Sat Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus, AR, 55 tahun, warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro Pidie, karena diduga menipu dan menggelapkan satu unit mobil rental.

Pelaku diringkus, pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Dayah Masjid, Kecamatan Kuta Blang, Bireun,” sebut Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada gentalamedia, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan Kasat, pelaku ditangkap setelah korban, Rosiani, 42 tahun, warga Gampong Dayah Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, melaporkan kepada polisi atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota New Avanza BL 1577 PI.

“Korban, melapor ke polisi karena mobil miliknya yang dirental pelaku, sejak Minggu (8/8/2021) dengan tujuan ke Aceh Timur selama dua hari seharga Rp 500 ribu, tak kunjung dikembalikan,” ucap Kasat.

Berdasarkan laporan itu, terang Kasat,
pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Jumat (15/10/2021) sekira Pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku terlihat melaksanakan salat Jumat di Masjid Gampong Dayah Masjid Kuta Blang, Bireuen.

Kemudian, Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku diseputaran gampong tersebut dan baru keesokan harinya, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lanjut Kasat, berdasarkan keterangan pelaku bahwa setelah merental mobil dari Rosiani, mobil tersebut dibawa ke Medan. Dan sesampainya di sana mobil milik korban direntalkan kepada BY, 46 tahun, warga Aluei Puteh dengan harga Rp 300 ribu.

Selanjutnya, setelah seminggu kemudian pelaku menanyakan kepada BY, keberadaan mobil tersebut dan BY, menjelaskan mobil tersebut sudah digadaikan kepada WT, 42 tahun, warga Medan, dengan harga Rp 30 juta.

“BY, menjanjikan kepada pelaku AR bahwa mobil tersebut akan dikembalikan kepada seminggu kemudian tepatnya pada, (9/9/2021), akan tetapi sampai saat ini belum dikembalikan,” jelas Kasat.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *