Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 62,9 Kg

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 62,9 kilogram. Polisi juga menangkap 19 tersangka.

Data penangkapan tersangka dan barang bukti shabu itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Ia menyebutkan, 19 orang tersangka itu melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Salah satu dari 19 orang itu terpaksa ditembak mati karena melawan dan mencoba  melarikan diri saat ditangkap.

Krisno juga menyebutkan, pembongkaran kasus penyelundupan itu merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

“Total barang bukti yang disita adalau 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang,” ujar Krisno dalam jumpa pers itu.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *