Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur, menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim, Satresnarkoba dan polsek jajaran. Kamis, (21/10/2021).
Konferensi Pers yang berlangsung di halaman kantor Satreskrim ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K bersama Kasatres Narkoba Iptu Novrizaldi, S.H., dengan didampingi Kasi Humas Iptu Agusman Said Nasution dan Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Eko Suhendro, S.H.
Mengawali kegiatan Konferensi Pers Kasat Reskrim menyebutkan anggotanya dalam dua hari berturut turut berhasil mengungkap tindak pidana Jarimah Maisir Jenis High Domino pada tanggal 15 dan 16 lalu di wilayah Pantee Bidari dan Idi Tunong.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat pada dua wilayah tersebut akan maraknya judi online jenis High Domino dengan modus memperjual belikan Chip,” sebut Kasatreskrim.
Dikatakanya, dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku dari wilayah Pantee Bidari dan dua pelaku dari wilayah Idi Tunong.
Bagi para pelaku dikenakan pasal Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Jelas Kasat Reskrim.
Berikutnya kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur adalah pengungkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ZF (32) warag Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur terhadap korban yang juga tetangga pelaku.
Pelaku (ZF) menganiaya korban pada Rabu, (30/09/2021) motifnya pelaku merasa tidak senang dengan teguran korban sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang 11 cm dan parang parang dengan panjang 60 cm. Akibat penganiayaan tersebut mengalami luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri.
“Merasa keberatan dengan tindakan pelaku, kemudian korban membuat Laporan Polisi di Polsek Peureulak Barat dan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di rumahnya. Atas perbuatanya pelaku kami persangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selalma dua tahun delapan bulan,” terang Kasat Reskrim.
Kasus selanjutnya adalah dengan modus berpacaran, MD, (22) nekat melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah zina terhadap YS (18) sekaligus tetangga pelaku (MD).
“Setelah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut yang dilakukan sekira pada bulan Mei 2020, pelaku mencoba untuk lari dari tanggung jawabnya untuk menikahi korban. Selanjutnya keluarga korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur dan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 pelaku berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
“Dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.” Jelas Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Sementara itu Kepolisian Sektor Ranto Peureulak dengan dibackup anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan NS, (45), warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
“NS diamanakan oleh anggota Polsek Ranto Peureulak dengan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada sebuah bengkel di Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak pada Rabu, (20/10/2021),” jelas Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Novrizaldi, S.H.
Dikatakanya, pengungkapan NS berkat laporan warga yang mencurigai NS sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berhasil diamankan barang bukti tanganya berupa; Satu paket sabu-sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik putih bening, Sepuluh paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening. (berat keseluruhan 19 gram brutto); Satu unit timbangan digital; Uang tunai Rp. 965.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah; Satu unit Handphone dan Dua buah dompet.
“Atas perbuatanya, pelaku kami persangkakan pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Novrizaldi, S.H.