Banda Aceh – Seiring dengan semakin liarnya pemberitaan dan isu tentang dugaan penolakan laporan yang dibuat oleh korban percobaan rudapaksa atau pemerkosaan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menegaskan kalau pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara proaktif terhadap kasus tersebut.
Winardy menjelaskan, langkah proaktif yang dilakukan Polda Aceh melalui Ditreskrimum adalah dengan membuat laporan polisi model “A”, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana.
Selain itu, sambung Winardy, petugas juga sudah melakukan interview dengan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, petugas telah membuat sketsa wajah terduga pelaku.
Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut dan membuat sketsa TKP, sehingga diharapkan ada titik terang terhadap percobaan pemerkosaan yang dialami korban.
“Kita sudah melakukan interview para saksi. Dari keterangan tersebut kita buat sketsa wajah terduga pelaku dan sketsa TKP pun sudah selesai dilakukan,” terangnya melalui keterangan pers, Sabtu (23/10/2021).
Winardy juga mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk counselling dan trauma healing.
Namun sangat disayangkan, kata Winardy, belum siap langkah itu dilakukan, ada pihak yang mempengaruhi korban untuk pulang dan tidak mau dirawat di rumah sakit Bhayangkara.
“Surat keluar dari rumah sakit tersebut ditandatangani oleh pendamping hukum korban atas permintaan dari korban sendiri. Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan,” sebutnya.
“Seharusnya, semua pihak harus menghargai proses penyelidikan yang kami lakukan. Bukan malah menghambatnya dengan mempengaruhi korban. Karena untuk teknik penyelidikan itu ranah polisi,” tambahnya.
“Kami sudah membawa korban ke rumah sakit untuk counselling, namun ada yang mempengaruhi sehingga korban minta pulang. Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Karena teknik penyelidikan terhadap kasus tersebut hanya polisi yang memahaminya,” ungkap Winardy.
Dalam kesempatan itu, Ia meminta kerja sama semua pihak, agar kasus ini segera terungkap dan mengetahui peristiwa pidana apa yang terjadi.
Untuk diketahui, terkait isu penolakan laporan dari korban percobaan rudapaksa, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sebelumnya sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah penyelidikan proaktif dengan mendatangi TKP.
Setelah diinterview dan meninjau TKP, petugas langsung membuat sketsa TKP dan wajah terduga pelaku.
Penyidik juga sudah sempat melakukan interview pelapor di rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan rudapaksa tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.
Saat ini, Unit PPA menunggu kesiapan korban setelah trauma healing untuk diambil keterangannya.