Tangkap 3 Tersangka Pinjol Ilegal, Mabes Polri Sita Rp 20 Miliar Lebih

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil menangkap tiga tersangka pembuatan koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang diduga menaungi pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp20,4 Miliar, perangkat komputer, hingga ratusan stempel.

Pengungkapan kasus itu dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (25/10/2021).

“Kami melakukan penangkapan kepada tiga orang yaitu, saudara JS, kemudian saudara DN dan saudara SR,” ujar Helmi.

Kasus dugaan pinjol ilegal ini disebut merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus serupa di sejumlah lokasi dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya beberapa tersangka juga ditangkap dan kemudian kasus itu terus dikembangkan sehingga terbongkarnya kasus baru.

“Ditemukan ada petunjuk beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang berbadan hukum, berbentuk koperasi simpan pinjam, kemudian kita lakukan pendalaman. Dari pendalaman ini kami menemukan di sini setidaknya ada 34 pinjol ilegal atau koperasi berbentuk koperasi simpan pinjam yang juga diduga fiktif,” kata Helmi. []

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *