
BANDA ACEH – DPP LSM Repsus mendukung pernyataan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang meminta warga untuk tidak memviralkan video oknum polisi yang menyimpang di media sosial, tapi langsung laporkan saja melalui aplikasi Propam Presisi.
“Kami mendukung dan memberi apresiasi kepada Irjen Ferdy Sambo. Karena, itu demi kebaikan Polri,” sebut Ketua Umum DPP LSM Repsus, Azhar Budiman, kepada media, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, memviralkan video oknum polisi yang menyimpang atau melanggar hukum, akan berdampak negatif bagi keluarganya serta dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan dari peristiwa itu.
“Saat ini Polri sudah menyediakan aplikasi Propam Presisi, jadi jika masyarakat ada menemukan oknum polisi yang melanggar, maka sebaiknya laporkan saja melalui apikasi yang sudah disediakan tersebut,” pintanya.
Kata Azhar, LSM Repsus juga bersedia menerima laporan masyarakat terkait oknum polisi yang melanggar.
“Jika masyarakat ingin melaporkan melalui LSM Repsus, kami siap membantu asalkan semua bukti lengkap, sehingga tidak menjadi fitnah,” pungkasnya.