Banda Aceh – Satuan Brimob Polda Aceh melaksanakan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri. (Rabu-29/12/2021)
Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.
Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh AKBP Dr. Beridiansyah, S.H., M.H. mewakili Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, menjelaskan “keputusan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh dengan pertimbangan. Tentunya sebagai manusia biasa, saya merasa sedih untuk melakukan upacara ini, dikarenakan tidak hanya berdampak kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini”, jelasnya.
Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ini dilaksanakan di Mako Satuan Brimob Polda Aceh dan dihadiri oleh Komandan Detasemen Gegana serta seluruh Pejabat Utama Satuan Brimob Polda Aceh.
“Saya berharap kepada seluruh personel Satuan Brimob Polda Aceh secara pribadi maupun atas nama pimpinan, semoga tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri yang dilakukan oleh personel Satuan Brimob Polda Aceh. Mari kita semua mengambil Hikmah dan pelajaran dari Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ini, untuk dijadikan introspeksi diri agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas”, tutup Beri.