Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Repsus merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2020, untuk program kerja Lembaga pada tahun pertamanya berdiri lebih difokuskan pada kegiatan yang bersifat konsolidasi internal lembaga, sosialisasi, membangun dan menjalin kerja sama dengan mitra baik Pemerintah, swasta maupun lembaga sosial kemasyarakatan lainnya. Dan khususnya menjalin kemitraan dengan unsur penegak hukum dalam rangka mendukung setiap program penegakan hukum yang dilakukan oleh instasi terkait.
Yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Yudhi Marza Harca, S.H., M.Kn No. 01 Tanggal 1 Juli 2020 di Aceh Besar.
LSM Repsus terdaftar pada Kantor KesbangPol Kota Banda Aceh Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 0113-00-00/249/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 dan Surat Keterangan Domisili Jl. Angsa, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan Nomor Surat Keterangan : 220/866/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
LSM Repsus terakreditasi sebagai wajib pajak pada tanggal 22 Juli 2020 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 95.447.877.2-101.000.
REKENING : 61001.99.000134-1 (BANK ACEH) A.n Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Repsus
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
SEKETARIAT :
Banda Aceh
Kompleks Perumahan Bhara Daksa Kecamatan Kuta Baro
Langsa
Jln. Pertanian, Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro
Jakarta
Jalan Tirtayasa III No. 1, /RW.2, Melawai, Kebayoran Baru