Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya
    Masyarakat (LSM) REPSUS menerima dan memperjuangkan, menerima landasan
    perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturanperaturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota (LSM) REPSUS melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon
    berdasarkan peraturan (LSM) REPSUS tentang keanggotaan.

Pasal 2

Keanggotaan LSM REPSUS terdiri atas :

  • Pendiri Organisasi : yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai
    pendiri LSM Repsus
  • Anggota Tetap: adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang
    secara aktif demi tercapainya tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS
  • Anggota Biasa : adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan LSM REPSUS serta
    menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai
    jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota LSM REPSUS
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya
    dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban :

  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  • Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  • Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 4

Setiap anggota berhak :

  • Memperoleh perlakuan yang sama dari LSM REPSUS
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan
    sebagai kader.
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 5

Anggota berhenti karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi

BAB III
K A D E R
Pasal 6

Kader LSM REPSUS adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah
diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :

  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7

  1. Organisasi LSM REPSUS Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS.

Pasal 8

Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Repsus mempunyai arti sebagai berikut :

  1. Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
  2. Rencong melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
  3. Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.

Pasal 9

Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS berwarna putih dengan
logo organisasi di tengah-tengah.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10

Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS dengan
organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program
perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11

Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai
berikut :

  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam
    peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh
    anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12

  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat
    (LSM) REPSUS
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
    Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS wajib
    dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua
    pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Badan
    Pendiri yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13

Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama
Badan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 14

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi
oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.