Program Kerja

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Repsus merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2020, untuk program kerja Lembaga pada tahun pertamanya berdiri lebih difokuskan pada kegiatan yang bersifat konsolidasi internal lembaga, sosialisasi, membangun dan menjalin kerja sama dengan mitra baik Pemerintah, swasta maupun lembaga sosial kemasyarakatan lainnya. Dan khususnya menjalin kemitraan dengan unsur penegak hukum dalam rangka mendukung setiap program penegakan hukum yang dilakukan oleh instasi terkait. 

  1. Melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan kemasyarakatan dan mampu melakukan tindakan investigasi.
  2. Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
  3. Melakukan pelatihan organisasi atau pengembangan SDM secara berkesinambungan dalam menciptakan kader kader atau generasi baru yang handal dan berdaya saing.
  4. Mengembangkan kepoloporan masyarakat sehingga memiliki sikap kepekaan, berani tampil di tengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
  5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
  6. Memperjuangkan hak, harkat dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional.
  7. Berpartisipasi aktif dalam mendukung kerja Pemerintah atau Stakholder terkait dalam upaya perlindungan, pemberantasan, eduksi, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya NARKOBA.
  8. Memberikan advokasi/ pendampingan atau pelayanan hukum kepada segenap elemen masyarakat yang membutuhkan serta memberikan pencerahan atau penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.
  9. Membangun dan menjalin kerja sama dengan unsur penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berkesinambungan serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penegak hukum sebagai wujud persamaan dan perlindungan kepada masyarakat.
  10. Menyelenggarakan pendidikan, seminar, loka karya, kajian-kajian, riset atau penelitian maupun pendampingan dalam berbagai sektor atau bidang dalam memberdayakan dan meningkatkan usaha ekonomi kerakyatan dan manajemen pemerintahan secara umum.
  11. Membantu pemerintah ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang memberdayakan masyarakat kecil dan menengah serta masyarakat yang kurang mampu.
  12. Merekrut dan Membentuk kader lembaga serta mendirikan kantor perwakilan disetiap daerah.
  13. Mampu memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya, beradab dan demokratis sehingga tata nilai kehidupan berbudaya, berbangsa dan bernegara dapat berjalan secara demokratis di semua sektor sendi-sendi kehidupan masyarakat pada umumnya.
  14. Membina kerjasama dengan Ormas, LSM, NGO atau sejenisnya dalam memonitoring penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang sehat, bersih dan bebas KKN.
  15. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.