Tujuan dan Sasaran

TUJUAN : Mengacu kepada latar belakang, visi, misi serta apa yang diamanatkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SASARAN : Kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam bernegara, mendukung setiap program dan kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak masyarakat, untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri dan peningkatan Sosisal Control Pada Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif guna kepastian hukum untuk menciptakan keadilan bersama sebagaimana yang dicita-citakan.