Maksud, Tujuan & Kegiatan

Untuk mencapai tujuan di atas, organisasi LSM REPSUS melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hukum, dan kepentingan masyarakat lainnya;
  2. Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;
  3. Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;
  4. Mendukung kinerja penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan dan menjaga kamtibmas serta stabilitas keamanan negara;
  5. Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;
  6. Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.
  7. Melakukan kontrol sosial di segala bidang.
  8. Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah – tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
  9. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
  10. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  11. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.
  12. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.