Aceh Tamiang – Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker saat melintasi pos perbatasan Aceh – Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat (20/8/2021).
“Teguran ini kita lakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si dalam keterangan persnya, Jumat (20/8).
Selain itu, Winardy menyebutkan, petugas di perbatasan juga melakukan penyekatan mobilitas masyarakat di perbatasan dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Aceh.
Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, sambungnya, petugas tetap mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.
“Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik. Dan dalam pemeriksaan itu ada 27 kendaraan yang diarahkan putar balik, dengan rincian 10 mobil penumpang, 10 mobil pribadi, dan 7 sepeda motor,” terang Winardy.
“Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes untuk mengendalikan penyebaran Covid di Aceh,” sebut Winardy lagi.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh – Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.