Banda Aceh – Terhitung sejak tanggal 13 September 2021 telah dilakukan uji coba ETLE yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh.
Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada Hari Senin Tanggal 13 September 2021 dari Pukul 09.00 wib sampai dengan 21.00 Wib sebanyak 5614 pelanggaran lalulintas, sebut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Selasa (14/9/21).
Adapun jenis pelanggaran tersebut meliputi, terobos lampu merah sebanyak 4137 Pelanggar, tidak menggunakan helm sebanyak 1172 Pelanggar, dan tidak menggunakan seatbelt sebanyak 305 Pelanggar, sambung Dirlantas.
Dirlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.
Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas Pos, terang Dirlantas.
Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos, jelas Dirlantas.
ETLE akan membaca Plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor, ungkap Dirlantas.
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK, lanjut Dirlantas.
Dirlantas Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar segera melakukan balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain.