Lhokseumawe – Tim dari Bidkum Polda Aceh membekali Penyidik Polres Lhokseumawe melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tema ” Praperadilan sebagai sarana kontrol penyidikan tindak pidana dalam mewujudkan penyidik yang presisi” yang berlangsung di Aula Rupatama Laghawa Polres Lhokseumawe, rabu (3/11/2021) pagi.
Penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Wakpaolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M, mewakili Kapolres Lhokseumawe serta didampingi Kabag Sumda AKP Erpansyah Putra dan dihadiri pemateri dari Bidkum Polda Aceh serta puluhan peserta dari penyidik jajaran Polres Lhokseumawe.
Tim dari Bidkum Polda Aceh yang mejadi pemateri dipimpin Kompol Heri Manja Putra, S.H, Kasubbid Bamkum Bidkim Polda Aceh, AKP Marzuki, S.H, M.Si, Kaurham Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh dan IPTU Maulidin, S.H. M.H. Brig Bidkum Polda Aceh.
Kompol Heri Manja Putra, S.H, kepada peserta penyuluhan menyampaikan, bahwa Bidkum Polda Aceh salah satunya berfungsi untuk membantu satuan fungsi atau personil jika menghadapi tuntutan hukum ataun upaya hukum dari badan hukum atau perorangan khususnya upaya hukum Praperadilan.
Sementara AKP Marzuki, SH, MH dihadapan peserta menyampaikan bahwa Praperadilan sebagai amanah undang-undang dan sarana kontrol kepada aparat hukum serta mencegah pelanggaran HAM.
Lanjutnya, objek Prapradilan adalah syah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitas orang yang perkara pidananya dihentikan pada proses penyidikan atau penuntutan.
Sementara berdasarkan putusan mahkamah agung konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 objeknya perkara praperadilan bertambah yaitu terkait Penetepan tersangka, penggeledahan dan penyitaan” pungkasnya.