Kompetensi SDM yang Rendah Berkontribusi Besar Terhadap Maladministrasi

Bandara Aceh – Raison d’etre atau satu-satunya alasan bagi eksitensi negara adalah kepentingan umum (pelayanan publik). Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda birokrasi berfungsi sebagai pelayan publik.

Sebagai pelayan publik tentunya ASN harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sehingga harapan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo, sebagai keynote speaker dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN RI, Kamis (9/12/2021).

Diskusi publik yang diselenggarakan secara daring dalam rangka diseminasi hasil kajian “Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Perizinan”.

Kepala Puslatbang KHAN, Faizal Adriansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Maladministrasi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Harapannya melalui kajian “Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan” dapat mendorong pencegahan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Faizal juga melaporkan bahwa peserta diskusi publik berasal dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, akademisi, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat umum.

Hasil kajian yang dipaparkan oleh Analis Kebijakan Puslatbang KHAN, Ilham Khalid, menunjukkan bahwa Maladministrasi selalu dikaitkan dengan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika administrasi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Disebutkannya, faktor-faktor dominan terjadinya maladministrasi diantaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan pelayanan yang tidak kompeten akan mempengaruhi proses pelayanan. Sarana dan prasarana yang belum memadai sebagaimana yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, lalu budaya pelayanan publik yang baik dapat diciptakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik juga.

Sementara itu, strategi pencegahan maladministrasi sektor perizinan dapat ditinjau dari, cara sistemik-struktural dapat dilakukan dengan penataan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya. Cara Abolisionistik yaitu dengan memperbaiki sistem dan dapat dapat mengurangi interaksi pemberi layanan kepada penerima layanan.

Kemudian, cara moralistik yaitu dengan mengembangkan sikap dan perilaku keteladanan serta penerapan nilai-nilai konsistensi dan tanggung jawab, sebagai mana yang di ungkapkan oleh Ilham Khalid, S.H selaku tim peneliti.

“Kajian ini tentunya mendorong pencegahan praktik praktik korupsi di birokrasi, sebagaimana yang kita peringati hari ini adalah hari anti korupsi. Adanya itikad baik (goodwill) dari penyelenggara akan meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” sambung Ilham

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Diah Natalisa, mengatakan bahwa isu utama pelayanan publik yaitu integrasi layanan, pelayanan online dan kepuasan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah sudah meluncurkan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat terkait pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan akan mendorong perbaikan pelayanan publik.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator ICW Adnan Topan Husudo mengatakan bahwa dari hasil survey persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Kompas bahwa 29,9 persen menyatakan korupsi di sektor pelayanan publik harus diprioritaskan dalam pembenahannya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Gaussyah, juga menuturkan bahwa dengan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh, Martunis, yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mampu berintegritas dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Waktu layanan adalah keluhan yang paling banyak banyak diadukan pada survey kepuasan masyarakat pada September 2021.

Karenanya, terkait dengan hal tersebut DPMPTSP Provinsi Aceh telah melakukan inovasi dengan melahirkan konsultasi Perizinan Usaha Anda secara interaktif sehingga diharapkan dapat mempercepat izin yang diajukan.

Diskusi publik ini dimoderatori oleh Erlanda Juliansyah Putra, (Praktisi Advokat). Dihadiri 400 partisipan secara daring yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, dan Masyarakat secara daring melalui zoom meeting.

Sumber : Gentalamedia

Author: Repsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *